Nama
: Nadya Nadziratul Ula
NIM
: 2015.82.0051
Kelas
: BSD Semester 5
Tugas
: Analisis Permendikbud No 22 Tahun 2016
Dosen
: Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali
pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
1. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. identitas
mata pelajaran atau tema/subtema.
3. kelas/semester.
4. materi pokok;
5. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
6. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
7. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang
akan dicapai;
10. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui
tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. penilaian
hasil pembelajaran.
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka
konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari
tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi
Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah
kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang
berbeda.
Sikap diperoleh melalui aktivitas
“menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Perlunya Perubahan Mindset Guru dalam Mengajar
Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan
paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus segera mengubah
mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip
pembelajaran di atas.
Jika selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber,
cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan
tekstual, berbasis konten, cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan
kunci jawabannya oleh guru, dan pembelajaran lebih verbalistik, metode belajar
ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran harus melakukan perubahan yang berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran
sebagaimana disebutkan di atas.
Begitu juga misalnya guru ingin mengetahui penguasaan kompetensi oleh siswa
tentang penjumlahan atau perkalian bilangan. Guru cenderung memilih soal
seperti ini: 15 + 9 = …. atau 15 x 8 = …. Dengan soal seperti itu, maka jawaban
satu kelas akan sama, yakni 24 (untuk penjumlahan) dan 120 (untuk perkalian).
Yang tidak sama jawaban dianggap salah.
Bagaimana jika soalnya diubah, misalnya: … + … = 24 atau … x … = 120. Jika
soalnya dibuat seperti ini, maka jawaban siswa akan beragam, tidak harus sama
seluruh kelas, tetapi jawaban mereka benar. Misalnya untuk soal … + … = 24,
siswa dapat mengisi, misalnya: 12 + 12, 10 + 14, 6 + 18, dan seterusnya. Begitu
juga untuk soal … x … = 120, maka siswa dapat membuat jawaban, misalnya: 10 x
12, 12 x 10, 3 x 40, 5 x 24, dan seterusnya.
Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah cara menguji kompetensi
siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi seperti contoh di
atas, maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti
disebutkan akan terwujud.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat kini
mempermudah guru dalam mendapatkan informasi terrbaru dan menyelesaikan tugas
belajar serta guru dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi
kepada siswa dan memberikan keterampilan kepada siswa untuk dapat mengakses
teknologi yang semakin berkembang seiring waktu.
Dapat
disimpulkan dengan mengacu dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016, pada dasarnya
seorang guru harus menjadi dalang dalam mengarahkan proses kegiatan belajar
mengajar dikelas untuk siswa-siswi nya, seorang guru akan memiliki tanggung
jawab yang sangat besar dalam mencerdaskan siswa, oleh karena itu, guru akan
dituntut untuk terus dalam mengembangkan potensi nya membuat perencanaan
pembelajaran. Ada saran yang cukup membangun dari saya mengenai Permendikbud No
22 Tahun 2016, masih banyak guru yang kurang paham dalam pelaksanaan
pembelajaran yang baru ini, atau yang kita tahu bahwa kurikulum saat ini adalah
kurikulum 2013 dimana guru di tuntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan
suasana belajar yang menarik dan menyenangkan, dan pastinya bentuk dari mata
pelajaran yang saling dikaitkan satu sama lain guru harus mampu memahaminya,
sehingga dibutuhkan sekali adanya pelatihan guru dalam implementasi kurikulum
2013 yang baru ini. Diharapkan pelatihan ini jangan cuma di laksanakan sekali
saja, tetapi akan lebih bagus lagi berulang-ulang kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar