Rabu, 11 Oktober 2017

Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, M.M. Tugas Perencanaan Pembelajaran.Judul Analisis Permendikbud No.22 tahun 2016



Nama         : Nadya Nadziratul Ula
NIM           : 2015.82.0051
Kelas          : BSD Semester 5
Tugas         : Analisis Permendikbud No 22 Tahun 2016
Dosen         : Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
1.      identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2.      identitas mata pelajaran atau tema/subtema.
3.       kelas/semester.
4.       materi pokok;
5.      alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6.      tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7.      kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8.      materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9.       metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11.  sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12.   langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13.  penilaian hasil pembelajaran.

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.

Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Perlunya Perubahan Mindset Guru dalam Mengajar
Standar proses tersebut menuntut para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu guru harus segera mengubah mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan dalam prinsip-prinsip pembelajaran di atas.

Jika selama ini guru sering menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten, cenderung menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru, dan pembelajaran lebih verbalistik, metode belajar ceramah atau tugas untuk menguasai materi pelajaran harus melakukan perubahan yang berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas.

Begitu juga misalnya guru ingin mengetahui penguasaan kompetensi oleh siswa tentang penjumlahan atau perkalian bilangan. Guru cenderung memilih soal seperti ini: 15 + 9 = …. atau 15 x 8 = …. Dengan soal seperti itu, maka jawaban satu kelas akan sama, yakni 24 (untuk penjumlahan) dan 120 (untuk perkalian). Yang tidak sama jawaban dianggap salah.

Bagaimana jika soalnya diubah, misalnya: … + … = 24 atau … x … = 120. Jika soalnya dibuat seperti ini, maka jawaban siswa akan beragam, tidak harus sama seluruh kelas, tetapi jawaban mereka benar. Misalnya untuk soal … + … = 24, siswa dapat mengisi, misalnya: 12 + 12, 10 + 14, 6 + 18, dan seterusnya. Begitu juga untuk soal … x … = 120, maka siswa dapat membuat jawaban, misalnya: 10 x 12, 12 x 10, 3 x 40, 5 x 24, dan seterusnya.

Melalui pengelolaan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah cara menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara bervariasi seperti contoh di atas, maka proses pembelajaran yang interaktif, menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian seperti disebutkan akan terwujud.

Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian pesat kini mempermudah guru dalam mendapatkan informasi terrbaru dan menyelesaikan tugas belajar serta guru dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi kepada siswa dan memberikan keterampilan kepada siswa untuk dapat mengakses teknologi yang semakin berkembang seiring waktu.

Dapat disimpulkan dengan mengacu dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016, pada dasarnya seorang guru harus menjadi dalang dalam mengarahkan proses kegiatan belajar mengajar dikelas untuk siswa-siswi nya, seorang guru akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mencerdaskan siswa, oleh karena itu, guru akan dituntut untuk terus dalam mengembangkan potensi nya membuat perencanaan pembelajaran. Ada saran yang cukup membangun dari saya mengenai Permendikbud No 22 Tahun 2016, masih banyak guru yang kurang paham dalam pelaksanaan pembelajaran yang baru ini, atau yang kita tahu bahwa kurikulum saat ini adalah kurikulum 2013 dimana guru di tuntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan suasana belajar yang menarik dan menyenangkan, dan pastinya bentuk dari mata pelajaran yang saling dikaitkan satu sama lain guru harus mampu memahaminya, sehingga dibutuhkan sekali adanya pelatihan guru dalam implementasi kurikulum 2013 yang baru ini. Diharapkan pelatihan ini jangan cuma di laksanakan sekali saja, tetapi akan lebih bagus lagi berulang-ulang kali.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar